Tugas dan Fungsi

Tugas dan Wewenang Kuwu

(1)     Kuwu bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2)     Dalam melaksanakan tugas Kuwu berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa;
  4. menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;
  5. menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;
  6. membina kehidupan masyarakat desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  14. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban dan Hak Kuwu

(1)     Dalam melaksanakan tugas Kuwu berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
  9. mengelola keuangan dan aset desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

(2)     Dalam melaksanakan tugas Kuwu berhak:
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa kepada BPD;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada BPD;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
  6. mendapatkan cuti.
Previous
Next Post »